Selasa, 13 November 2012

Kasus Diego Michiels


Bagaimana kelanjutan kasus pesepak bola Diego Michiels yang terlibat pemukulan dalam perkelahian di Jakarta pada hari kamis malam?

Meterai tersangka telah disematkan kepada pesepak bola nasional itu, dan ia telah ditahan di Polsek Tanah bang, Jakarta Pusat. Diego diduga mengeroyok seorang mahasiswa bernama Mef Paripurna (21) di Parkiran Basement 2, Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012) dini hari. Bek andalan tim nasional Indonesia, Diego Michiels (22) telah melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama lima tahun. Berhadapan dengan palu hukum, apakah Diego Michiels (DM) masih layak membela timnas Merah Putih?

Menjawab pertanyaan bagaimana kelanjutan kasus pesepak bola DM itu, mereka yang mengasihi sepak bola sebagai olah raga sarat disiplin, lantas mengaitkan tindakan pengeroyokan itu sebagai tindakan indisipliner. Seluruh pengurus PSSI merespons kasus Diego Michiels itu, dari penanggung jawab Tim Nasional Indonesia, Bernhard Limbong sampai pelatih Nil Maizar. Di mata hukum, tindakan pengeroyokan diancam hukuman lima tahun. Di hadapan nilai keolahragaan, tindakan itu divonis sebagai indispliner.
Manakala kasus DM terus bergulir, pelajaran apa yang dapat dipetik oleh publik pecinta bola? Publik dapat belajar apa itu sikap menahan diri (la temperanza), keteguhan hati (la fortezza), dan kemampuan membedakan apa yang baik dan apa yang buruk (prudenza). Ketiga hal itu dikemukakan oleh ahli pendidikan Komensky sebagaima dikutip oleh Doni Koesoema dalam buku Pendidikan Karakter.
La temperanza, kemampuan untuk mengaktualisasikan dan memuaskan dorongan keinginan dalam diri secara seimbang melalui cara-cara yang tepat. Tahu kapan harus berbicara, tahu kapan harus diam. Bukankah pepatah Latin menyatakan, kebaikan senantiasa berada di tengah-tengah (bene stat in medio).
La fortezza, kemampuan untuk mengalahkan diri sendiri, tahan menanggung kesulitan, mampu optimis di setiap waktu, dan mampu menahan rasa amarah. Pertimbangan rasio menjadi panglima dari tindakan seseorang, bukan justu pertimbang senang tidak senang.
La prudenza, kemampuan untuk mengetahui secara saksama dampak-dampak dari hasil suatu perbuatan. Mampu menilai segala sesuatu merupakan dasar setiap keutamaan. Pembelajaran dari kasus DM merupakan pembelajaran bagi kita, karena setiap perbuatan buruk adalah perbuatan buruk, atau buruk demi buruk (malum proptem malum). Angsa putih akan suka berkumpul dan suka bersua dengan angsa putih.

Selasa, 06 November 2012

peran masyarakat kota dan desa dalam pembangunan bangsa


Apabila kita cermati keadaan yang terjadi di sekitar lingkungan kita, masyarakat kecil atau masyarakat kelas bawah ternyata bukanlah masyarakat yang secara keseluruhan hanya mampu menggantungkan kehidupannya pada pihak lain, dalam hal ini terutama pada pemerintah. Mereka juga bukan seluruhnya dapat dikatakan akan menjadi beban pembangunan bangsa. Kenapa bisa dikatakan seperti itu, bukan lain karena diantara mereka juga pada dasarnya tumbuh semangat untuk mandiri dan lepas dari ketergantungan pada pihak lain.
Kasus di Jakarta menunjukkan, ternyata partisipasi masyarakat terhadap perekonomian cukup berarti bagi kelangsungan roda pertumbuhan ekonomi, minimal mengurangi beban yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Dalam kasus ini, Biro Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menghitung, ternyata pedagang kaki lima Jakarta menyetor pungutan liar sebesar Rp 53,4 milyar/tahun, dengan omzet Rp 42,3 milyar/hari!. Dari aset dan omzet yang ada, ternyata sektor ini tidak begitu miskin, artinya angka yang dihasilkan oleh mereka ternyata juga cukup besar.
Jadi dalam kasus tadi, sikap para pedagang kaki lima ternyata menunjukkan bahwa mereka mampu eksis di tengah gelombang terpaan krisis ekonomi yang terjadi. Jelas sikap kewirausahaan semacam itu akan cukup signifikan bagi peningkatan kemampuan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan di beberapa kota lainnya, kita bisa menyaksikan, betapa di jalan-jalan utama kota tadi, kini telah tumbuh pusat-pusat ekonomi informal yang juga ternyata mampu membantu menaikan pendapatan ekonomi warga masyarakat serta diyakini kedepannya akan berimplikasi pada peingkatan kehidupan dan kesejahteraan para pedagang yang ada di sana.
Makanya tidak seluruhnya benar ungkapan yang mengatakan bahwa penyebab keterpurukan ekonomi bangsa ini adalah karena adanya ketidakmampuan untuk menumbuhkan modal (capital). Dari segi ekonomi, modal adalah memang salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi. Namun tanpa dibarengi dengan kekuatan untuk berusaha dengan keras, tetap saja akan kurang signifikan dengan peningkatan produktivitas. Sebagaimana para pedagang kaki lima tadi, dengan modal terbatas, akhinya mereka tetap mampu eksis. Dengan mereka eksis, minimal mereka akan mampu memenuhi kebutuhan-kebuuhan dasar kehidupan keluarganya. Diharapkan dari peningkatan tersebut, akan meningkatkan pula kesejahteraan keluarga mereka. Dengan begitu, pemerintah tinggal mendorong semangat berwirausaha ini menjadi semangat kolektif yang terus pula dikembangkan menjadi lebih luas lewat pembinaan-pembinaan kelompok usaha-kelompok usaha yang ada di masyarakat, atau paling tidak memberikan arahan-arahan bagi pengembangan usaha mereka secara personal.


sumber : kompasian.com


saran : sebaiknya untuk membangun bangsa yang lebih maju harus bermula dari yang bawah atau dari hal yang kecil, masyarakat desa contohnya, disebuah pedesaan pasti mayoritas penduduknya bermata pencarian dibidang pertanian atau perternakan, dari hasil pertanian tersebut kemudian dapat diekspor, dengan hal itu masyarakat desa dan kota berarti sudah berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

peran pemuda sebagai agen perubahan bangsa


Subuh hadir dengan penuh semangat dan penuh harapan akan sebuah masadepan yang gemilang. Waktu subuh telah mengawali sebuah bahtera kehidupan manusia terutama generasi muda sebagai agen-agen perubahan dan pembaharuan bangsa.

Wahai sahabat sahabat ku, mari kita awali pagi ini dengan sebuah agenda kegiatan kegiatan yang positif yang bisa memberikan manfaat untuk pembangunan generasi kita kedepan. Sahabat-sahabat ku ayo tunjukan kreatifitas kalian karena aktifitas kita mencerminkan kehidupan bangsa dan Negara kita kedepan.

Sahabat ku kaum muda jangan biarkan selimut-selimut membua diri kalian, jangan biarkan diri kita kehilangan sebuah moment penting dari hikmah bangun pagi di kala subuh. Sebenarnya dengan kita melakukan aktifitas subuh telah memberikan sebuah harapan pada bangsa kita kalau kita bisa jadi agen-agen perubahan.

Sahabat, dengan kita melakukan aktifitas pagi akan menjadikan pribadi kita sebagai pribadi yang di siplin dan pribadi yang pekerja keras. Ayo sahabat-sahabat ku semua biasakan untuk melakukan aktifitas pagi karena aktifitas pagi banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh diataranya :

1. Mengasah pikiran dan Hati
Pagi hari merupakan waktu yang baik untuk pengembangan diri. karena waktu pagi hari adalah waktu yang paling segar, tenang dan bersih bagi udara di bumi ini sehingga bisa digunakan untuk mengembangkan diri Anda, secara profesional, emosional, fisik, mental, dan spiritual. pagi hari adalah waktu untuk mengasah pikiran dan hati.

2. Meningkatkan produktivitas
Jika Anda mengawali hari lebih awal, Anda akan membuat hari terasa lebih panjang. Dengan demikian, Anda bisa melakukan lebih banyak dalam satu hari daripada biasanya. Jika pekerjaan Anda menumpuk untuk esok hari, tidurlah lebih awal, bangun lebih pagi, maka Anda bisa menyelesaikan tugas dengan lebih cepat.

3. Menggunakan waktu untuk berpikir
Pakar keuangan James Citrin pernah mengatakan, Heningnya pagi seringkali terjadi ketika pikiran kita sedang jernih, dan memungkinkan untuk memecahkan persoalan penting. Artikelnya, Tapping the Power of Your Morning Routine, akan memberikan wawasan pada Anda betapa berharganya waktu pagi. Dalam artikel tersebut Jim juga melaporkan bahwa 80 persen pejabat perusahaan yang diwawancaranya bangun pukul 05.30 atau lebih pagi.

4. Melakukan meditasi
Meditasi menyebabkan keseimbangan emosional dan kesejahteraan diri. Jika Anda mengawali hari dengan bermeditasi, Anda akan membawa keseimbangan dalam hidup Anda sepanjang hari, dan memperbaiki kualitas hidup Anda. Pagi menjadi waktu yang lebih baik untuk meditasi karena pikiran Anda masih segar, rileks, dan otak masih tajam.

5. Berolahraga
bangun pagi juga bisa untuk berolahraga guna menyuplai oksigan yang bersih dan sejuk di paru-paru kita waktu yang masih ada bisa Anda gunakan untuk berolahraga, entah di rumah atau di gym dekat kantor.

6. Membereskan hal-hal kecil
Bereskan hal-hal kecil yang harus Anda lakukan lebih dulu untuk menyelesaikan tugas yang lebih besar pada hari itu.

7. Mengalahkan kemacetan
bisa mengalahkan kemacetan bagi orang-orang yang hidup di kota-kota besar macam Jakarta, Surabaya, Medan dan lain sebagainya. karena pada waktu itu orang-orang masih malas untuk melakukan aktifitas.

Sumber : wartanasional.com

Saran : sebaikanya kita para pemuda harus lebih cinta tanah air untuk memajukan bangsa , bisa dengan cara mengembangkan budidaya yang ada dibangsa kita sendiri itu sudah termasuk dalam membangusa untuk lebih bangsa

peran keluarga dalam pembangunan bangsa


KARAWANG, Karawang,News.com - Di dalam sebuah keluarga, perkembangan fisik dan mental anak-anak harus diperhatikan, karena merekalah yang kelak akan menjadi generasi penerus dan generasi pelurus bangsa. Demikian kata istri Gubernur Jawa Barat, Hj. Netty Heryawan pada kegiatan Kajian Dhuha 'Keluarga Berkualitas Solusi Permasalahan Bangsa', Minggu (27/7/2012) pagi di Masjid Al Jihad, Karawang.

Kata Netty, untuk membangun sebuah keluarga yang berkualitas memerlukan keteladanan, contoh dan model. Untuk itu, setiap orang tua harus bisa mengetahui dengan jelas keluarga seperti apa dan bagaimana yang harus diteladani, agar terbentuk keluarga yang cinta bangsa.

Lebih lanjut Hj. Netty Heryawan mengatakan, di berbagai daerah, sejumlah program pembangunan banyak dilakukan dan dipelopori kaum peremuan, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang memiliki kesalehan sosial. Hal ini dapat terlihat di setiap kegiatan pengajian dan majlis ta'lim yang sebagian besar diikuti perempuan.

"Disinilah peran utama kita sebagai perempuan yang harus dapat menjadi contoh dan model keteladanan bagi keluarga kita masing-masing. Jadi, peran keluarga sangat berpengaruh pada perkembangan bangsa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Masyarakat Karawang, Hj. Liah Shobariah Fitri menjelaskan,  kegiatan Kajian Dhuha ini senantiasa dilakukan oleh Yayasan Masyarakat Karawang  setiap pekan di bulan suci Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketaqwaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karawang, Hj. Nurlatifah Ade Swara berharap agar apa yang disampaikan pada kegiatan hari ini dapat menjadi bekal bagi kaum muslimah di Karawang supaya bisa membentuk keluarga berkualitas dan melahirkan generasi unggul. 


sumber : http://www.karawangnews.com


saran : jadi untuk menciptakan bangsa yang maju, kita harus mulai dari hal kecil dahulu seperti didalam lingkungan keluarga dengan cara mendidik mental anak dangan benar maka kelak anak menjadi tauladan bagi orang lain dan dapat berpastisipasi dalam mengembangkan bangsa .

Selasa, 09 Oktober 2012

Tawuran

          Tawuran merupakan suatu perilaku sosial yang tidak terpuji bahkan suatu perilaku yang menyedihkan. Akhir-akhir ini banyak sekali berita mengenai tawuran. Hampir setiap minggu berita mengenai tawuran menghiasi media massa. Tawuran yang terjadi bukan saja hanya tawuran antar pelajar, namun sering terjadi tawuran antar warga, bahkan oknum kepolisian sekalipun. Peristiwa tawuran tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti jakarta, namun juga terjadi di desa-desa kecil di wilayah indonesia. Peristiwa tawuran telah memudarkan perikemanusiaan dan nilai luhur kepribadian bangsa. Tawuran itu sendiri  bukan merupakan suatu sifat ataupun tradisi bangsa. 
       Sikap mengalah, mentoleransi, dan saling menghargai merupakan suatu pilihan untuk menghindari konflik. Gejala tawuran yang terjadi akhir-akhir ini sudah tampak diluar batas, atau bahkan telah melampaui ukuran-ukuran normal.Munculnya tawuran lebih banyak terkait dengan persoalan ekonomi. Persoalan yang dapat menimbulkan tawuran tidak hanya persoalan ekonomi saja, namun terdapat persoalan-persoalan lain yang dapat memicu terjadinya suatu konflik. Persoalan-persoalan tersebut antara lain seperti dendam, ikut-ikut an dan stress. 
          Konflik tawuran itu sendiri memiliki beberapa faktor, diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan suatu faktor yang terdapat di dalam jiwa seseorang itu sendiri, seperti tidak dapatnya menahan emosi, dan mengendalikan dirinya sendiri. Faktor yang kedua yaitu faktor eksternal, faktor tersebut meliuti faktor yang terjadi diluar pengendalian dirinya tersebut, seperti faktor keluarga, sekolah, dan faktor pada lingkungan sekitarnya. Olehn karena itu  agar masyarakat bangsa ini berhasil menjaga keadabannya maka nilai-nilai luhur seperti kemanusiaan, kejujuran, keadilan, musyawarah, saling mencintai antar sesama harus dikedepankan. Peranan dari orang tua, sekolah, dan pemerintah pun sangatalah penting dalam penyelesaian permasalahan sosial ini.


          Menurut pendapat saya, tawuran merupakan salah satu perilaku sosial yang merugikan diri sendiri dan pihak lain, karena tawuran lah banyak orang yang tewas dan terluka akibat peristiwa tersebut, meski orang yang tak bersalah sekalipun. Oleh karena itu, pandai-pandailah menahan emosi, amarah dan jangan punya sikap pendendam agar tawuran atau konflik lain semacam ini tidak akan terjadi, apapun faktor yang akan mempengaruhi tawuran tersebut. Karena tawuran itu sendiri dapat merusak moral bangsa indonesia. Ada beberapa saran agar tawuran dapat dihindari antara lain seperti mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan kursus, berolahraga dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuker, dan lainnya. Saran lainnya yaitu seperti, orang tua mengasuh anaknya dengan baik, penuh kasih sayang, menanamkan sikap disiplin, mengembangkan kemandirian, mengembangkan harga diri anak, meluangkan waktu untuk berkumpul dengan anak dirumah, memperkuat kehidupan beragama, dan yang terakhir petugas kepolisian harus menempatkan petugasnya didaerah rawan tawuran dan melakukan razia pada siswa yang membawa senata tajam. Mungkin dengan upaya itulah permasalahan sosial yang terjadi seperti tawuran dapat dihindari bahkan dicegah.





Sumber:

Kamis, 28 Juni 2012

pengertian poltik dan strategi nasional


Kata “Politik” secara berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. 
c. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan
d. Kepentingan umum
Suatu asas yang dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan untuk orang banyak diatas kepentingan golongan ataupun pribadi, demi terciptanya persatuan dan persatuan.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

sejarah otonomi daerah





         Warisan Kolonial
          Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).
                Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.
·         Masa Pendudukan Jepang
          Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942  yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.
·             Masa Kemerdekaan
1.      Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitikberatkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)      Provinsi
2)      Kabupaten/kota besar
3)      Desa/kota kecil.
UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.
2.      Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a)      Propinsi
b)      Kabupaten/kota besar
c)      Desa/kota kecil
d)     Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
3.      Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1)      Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2)      Daerah swatantra tingkat II
3)      Daerah swatantra tingkat III.
UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.
4.      Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.
5.      Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)      Provinsi (tingkat I)
2)      Kabupaten (tingkat II)
3)      Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
6.      Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:
1)      Provinsi/ibu kota negara
2)      Kabupaten/kotamadya
3)      Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
7.      Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun  1999 adalah sebagai berikut:
1)      Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2)      Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
3)      Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
4)      Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten.
Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
8.      Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
                  Pada tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang  dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.