Sabtu, 22 Juni 2013

HAKI

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790, adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Hak kekayaan intelektual  merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis. Objek yang diatur dalam Haki adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Khusus mengenai hukum benda disana terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda nateril dan hak benda immateril. Namun, Haki termasuk ke dalam pembahasan hak benda immateril, yang sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right).
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

Secara umum Haki dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Hak Cipta (Copy Rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak moral, dan hak ekonomi. Sifat-sifat dari hak cipta adalah benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhya atau sebagian (bila dialihkan harus tertulis di notaris atau di bawah tangan), tidak dapat disita kecuali jika diperoleh dengan melawan hukum.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan Industri dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.  Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.  Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
e.         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah Haki yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
D.   Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
Kesimpulan :
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (copy rights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs)
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
Organisasi yang menaungi masalah Hak Kekayaan Intelektual adalah WIPO, dimana Indonesia tergabung didalam organisasi tersebut. HAKI dibuat berdasarkan hukum-hukum, dengan adanya hukum-hukum tersebut membuat seseorang pencipta atau penemu tidak merasakan kekhawatiran atas hasil karyanya atau penemuannya apabila telah di hak patenkan, hak merek, dan di hak ciptakan.
 Di Indonesia pelanggaran HKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak penggunaan software illegal oleh perusahaan  swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan  software illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs). 
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
Dalam hal ini, solusi untuk pelanggaran HKI adalah kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain. Apabila tidak mampu membeli software original masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan menggunakan software alternatif versi open source yang bebas digunakan dan diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti segala konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.

Tanggapan:

Berdasarkan contoh kasus diatas dalam menangani masalah HKI tidak terlalu sulit apabila masyarakat itu sendiri memahami apa yang dimaksud dengan HKI, sehingga tidak ada oknum-oknum yang menyalahgunakan hasil karya seseorang. HKI di Indonesia ditangani oleh Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual. Guna akan pemahaman masyarakat terkait hak kekayaan intelektual, sebaiknya Ditjen HAKI mengadakan penyuluhan mengenai Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri kepada masyarakat luas. Tujuan diadakannya penyuluhan, agar masyarakat memahami dan menyadari tentang hak kekeayaan intelektual, sehingga akan mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan hasil karya seseorang tersebut.

Selasa, 09 April 2013

Hukum Industri (Hak Merek)


HAK MEREK

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Contoh: Kacang Atom cap Ayam Jantan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Jenis- Jenis Merek

·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
                               
·         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek

·     Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secarabersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·   Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan  mereknya.
·         Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·         Orang (persoon)
·         Badan Hukum (recht persoon)
·         Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
·          
Fungsi Pendaftaran Merek

·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

·         Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).




.

Selasa, 13 November 2012

Kasus Diego Michiels


Bagaimana kelanjutan kasus pesepak bola Diego Michiels yang terlibat pemukulan dalam perkelahian di Jakarta pada hari kamis malam?

Meterai tersangka telah disematkan kepada pesepak bola nasional itu, dan ia telah ditahan di Polsek Tanah bang, Jakarta Pusat. Diego diduga mengeroyok seorang mahasiswa bernama Mef Paripurna (21) di Parkiran Basement 2, Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012) dini hari. Bek andalan tim nasional Indonesia, Diego Michiels (22) telah melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama lima tahun. Berhadapan dengan palu hukum, apakah Diego Michiels (DM) masih layak membela timnas Merah Putih?

Menjawab pertanyaan bagaimana kelanjutan kasus pesepak bola DM itu, mereka yang mengasihi sepak bola sebagai olah raga sarat disiplin, lantas mengaitkan tindakan pengeroyokan itu sebagai tindakan indisipliner. Seluruh pengurus PSSI merespons kasus Diego Michiels itu, dari penanggung jawab Tim Nasional Indonesia, Bernhard Limbong sampai pelatih Nil Maizar. Di mata hukum, tindakan pengeroyokan diancam hukuman lima tahun. Di hadapan nilai keolahragaan, tindakan itu divonis sebagai indispliner.
Manakala kasus DM terus bergulir, pelajaran apa yang dapat dipetik oleh publik pecinta bola? Publik dapat belajar apa itu sikap menahan diri (la temperanza), keteguhan hati (la fortezza), dan kemampuan membedakan apa yang baik dan apa yang buruk (prudenza). Ketiga hal itu dikemukakan oleh ahli pendidikan Komensky sebagaima dikutip oleh Doni Koesoema dalam buku Pendidikan Karakter.
La temperanza, kemampuan untuk mengaktualisasikan dan memuaskan dorongan keinginan dalam diri secara seimbang melalui cara-cara yang tepat. Tahu kapan harus berbicara, tahu kapan harus diam. Bukankah pepatah Latin menyatakan, kebaikan senantiasa berada di tengah-tengah (bene stat in medio).
La fortezza, kemampuan untuk mengalahkan diri sendiri, tahan menanggung kesulitan, mampu optimis di setiap waktu, dan mampu menahan rasa amarah. Pertimbangan rasio menjadi panglima dari tindakan seseorang, bukan justu pertimbang senang tidak senang.
La prudenza, kemampuan untuk mengetahui secara saksama dampak-dampak dari hasil suatu perbuatan. Mampu menilai segala sesuatu merupakan dasar setiap keutamaan. Pembelajaran dari kasus DM merupakan pembelajaran bagi kita, karena setiap perbuatan buruk adalah perbuatan buruk, atau buruk demi buruk (malum proptem malum). Angsa putih akan suka berkumpul dan suka bersua dengan angsa putih.

Selasa, 06 November 2012

peran masyarakat kota dan desa dalam pembangunan bangsa


Apabila kita cermati keadaan yang terjadi di sekitar lingkungan kita, masyarakat kecil atau masyarakat kelas bawah ternyata bukanlah masyarakat yang secara keseluruhan hanya mampu menggantungkan kehidupannya pada pihak lain, dalam hal ini terutama pada pemerintah. Mereka juga bukan seluruhnya dapat dikatakan akan menjadi beban pembangunan bangsa. Kenapa bisa dikatakan seperti itu, bukan lain karena diantara mereka juga pada dasarnya tumbuh semangat untuk mandiri dan lepas dari ketergantungan pada pihak lain.
Kasus di Jakarta menunjukkan, ternyata partisipasi masyarakat terhadap perekonomian cukup berarti bagi kelangsungan roda pertumbuhan ekonomi, minimal mengurangi beban yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Dalam kasus ini, Biro Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menghitung, ternyata pedagang kaki lima Jakarta menyetor pungutan liar sebesar Rp 53,4 milyar/tahun, dengan omzet Rp 42,3 milyar/hari!. Dari aset dan omzet yang ada, ternyata sektor ini tidak begitu miskin, artinya angka yang dihasilkan oleh mereka ternyata juga cukup besar.
Jadi dalam kasus tadi, sikap para pedagang kaki lima ternyata menunjukkan bahwa mereka mampu eksis di tengah gelombang terpaan krisis ekonomi yang terjadi. Jelas sikap kewirausahaan semacam itu akan cukup signifikan bagi peningkatan kemampuan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan di beberapa kota lainnya, kita bisa menyaksikan, betapa di jalan-jalan utama kota tadi, kini telah tumbuh pusat-pusat ekonomi informal yang juga ternyata mampu membantu menaikan pendapatan ekonomi warga masyarakat serta diyakini kedepannya akan berimplikasi pada peingkatan kehidupan dan kesejahteraan para pedagang yang ada di sana.
Makanya tidak seluruhnya benar ungkapan yang mengatakan bahwa penyebab keterpurukan ekonomi bangsa ini adalah karena adanya ketidakmampuan untuk menumbuhkan modal (capital). Dari segi ekonomi, modal adalah memang salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi. Namun tanpa dibarengi dengan kekuatan untuk berusaha dengan keras, tetap saja akan kurang signifikan dengan peningkatan produktivitas. Sebagaimana para pedagang kaki lima tadi, dengan modal terbatas, akhinya mereka tetap mampu eksis. Dengan mereka eksis, minimal mereka akan mampu memenuhi kebutuhan-kebuuhan dasar kehidupan keluarganya. Diharapkan dari peningkatan tersebut, akan meningkatkan pula kesejahteraan keluarga mereka. Dengan begitu, pemerintah tinggal mendorong semangat berwirausaha ini menjadi semangat kolektif yang terus pula dikembangkan menjadi lebih luas lewat pembinaan-pembinaan kelompok usaha-kelompok usaha yang ada di masyarakat, atau paling tidak memberikan arahan-arahan bagi pengembangan usaha mereka secara personal.


sumber : kompasian.com


saran : sebaiknya untuk membangun bangsa yang lebih maju harus bermula dari yang bawah atau dari hal yang kecil, masyarakat desa contohnya, disebuah pedesaan pasti mayoritas penduduknya bermata pencarian dibidang pertanian atau perternakan, dari hasil pertanian tersebut kemudian dapat diekspor, dengan hal itu masyarakat desa dan kota berarti sudah berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

peran pemuda sebagai agen perubahan bangsa


Subuh hadir dengan penuh semangat dan penuh harapan akan sebuah masadepan yang gemilang. Waktu subuh telah mengawali sebuah bahtera kehidupan manusia terutama generasi muda sebagai agen-agen perubahan dan pembaharuan bangsa.

Wahai sahabat sahabat ku, mari kita awali pagi ini dengan sebuah agenda kegiatan kegiatan yang positif yang bisa memberikan manfaat untuk pembangunan generasi kita kedepan. Sahabat-sahabat ku ayo tunjukan kreatifitas kalian karena aktifitas kita mencerminkan kehidupan bangsa dan Negara kita kedepan.

Sahabat ku kaum muda jangan biarkan selimut-selimut membua diri kalian, jangan biarkan diri kita kehilangan sebuah moment penting dari hikmah bangun pagi di kala subuh. Sebenarnya dengan kita melakukan aktifitas subuh telah memberikan sebuah harapan pada bangsa kita kalau kita bisa jadi agen-agen perubahan.

Sahabat, dengan kita melakukan aktifitas pagi akan menjadikan pribadi kita sebagai pribadi yang di siplin dan pribadi yang pekerja keras. Ayo sahabat-sahabat ku semua biasakan untuk melakukan aktifitas pagi karena aktifitas pagi banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh diataranya :

1. Mengasah pikiran dan Hati
Pagi hari merupakan waktu yang baik untuk pengembangan diri. karena waktu pagi hari adalah waktu yang paling segar, tenang dan bersih bagi udara di bumi ini sehingga bisa digunakan untuk mengembangkan diri Anda, secara profesional, emosional, fisik, mental, dan spiritual. pagi hari adalah waktu untuk mengasah pikiran dan hati.

2. Meningkatkan produktivitas
Jika Anda mengawali hari lebih awal, Anda akan membuat hari terasa lebih panjang. Dengan demikian, Anda bisa melakukan lebih banyak dalam satu hari daripada biasanya. Jika pekerjaan Anda menumpuk untuk esok hari, tidurlah lebih awal, bangun lebih pagi, maka Anda bisa menyelesaikan tugas dengan lebih cepat.

3. Menggunakan waktu untuk berpikir
Pakar keuangan James Citrin pernah mengatakan, Heningnya pagi seringkali terjadi ketika pikiran kita sedang jernih, dan memungkinkan untuk memecahkan persoalan penting. Artikelnya, Tapping the Power of Your Morning Routine, akan memberikan wawasan pada Anda betapa berharganya waktu pagi. Dalam artikel tersebut Jim juga melaporkan bahwa 80 persen pejabat perusahaan yang diwawancaranya bangun pukul 05.30 atau lebih pagi.

4. Melakukan meditasi
Meditasi menyebabkan keseimbangan emosional dan kesejahteraan diri. Jika Anda mengawali hari dengan bermeditasi, Anda akan membawa keseimbangan dalam hidup Anda sepanjang hari, dan memperbaiki kualitas hidup Anda. Pagi menjadi waktu yang lebih baik untuk meditasi karena pikiran Anda masih segar, rileks, dan otak masih tajam.

5. Berolahraga
bangun pagi juga bisa untuk berolahraga guna menyuplai oksigan yang bersih dan sejuk di paru-paru kita waktu yang masih ada bisa Anda gunakan untuk berolahraga, entah di rumah atau di gym dekat kantor.

6. Membereskan hal-hal kecil
Bereskan hal-hal kecil yang harus Anda lakukan lebih dulu untuk menyelesaikan tugas yang lebih besar pada hari itu.

7. Mengalahkan kemacetan
bisa mengalahkan kemacetan bagi orang-orang yang hidup di kota-kota besar macam Jakarta, Surabaya, Medan dan lain sebagainya. karena pada waktu itu orang-orang masih malas untuk melakukan aktifitas.

Sumber : wartanasional.com

Saran : sebaikanya kita para pemuda harus lebih cinta tanah air untuk memajukan bangsa , bisa dengan cara mengembangkan budidaya yang ada dibangsa kita sendiri itu sudah termasuk dalam membangusa untuk lebih bangsa

peran keluarga dalam pembangunan bangsa


KARAWANG, Karawang,News.com - Di dalam sebuah keluarga, perkembangan fisik dan mental anak-anak harus diperhatikan, karena merekalah yang kelak akan menjadi generasi penerus dan generasi pelurus bangsa. Demikian kata istri Gubernur Jawa Barat, Hj. Netty Heryawan pada kegiatan Kajian Dhuha 'Keluarga Berkualitas Solusi Permasalahan Bangsa', Minggu (27/7/2012) pagi di Masjid Al Jihad, Karawang.

Kata Netty, untuk membangun sebuah keluarga yang berkualitas memerlukan keteladanan, contoh dan model. Untuk itu, setiap orang tua harus bisa mengetahui dengan jelas keluarga seperti apa dan bagaimana yang harus diteladani, agar terbentuk keluarga yang cinta bangsa.

Lebih lanjut Hj. Netty Heryawan mengatakan, di berbagai daerah, sejumlah program pembangunan banyak dilakukan dan dipelopori kaum peremuan, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang memiliki kesalehan sosial. Hal ini dapat terlihat di setiap kegiatan pengajian dan majlis ta'lim yang sebagian besar diikuti perempuan.

"Disinilah peran utama kita sebagai perempuan yang harus dapat menjadi contoh dan model keteladanan bagi keluarga kita masing-masing. Jadi, peran keluarga sangat berpengaruh pada perkembangan bangsa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Masyarakat Karawang, Hj. Liah Shobariah Fitri menjelaskan,  kegiatan Kajian Dhuha ini senantiasa dilakukan oleh Yayasan Masyarakat Karawang  setiap pekan di bulan suci Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketaqwaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karawang, Hj. Nurlatifah Ade Swara berharap agar apa yang disampaikan pada kegiatan hari ini dapat menjadi bekal bagi kaum muslimah di Karawang supaya bisa membentuk keluarga berkualitas dan melahirkan generasi unggul. 


sumber : http://www.karawangnews.com


saran : jadi untuk menciptakan bangsa yang maju, kita harus mulai dari hal kecil dahulu seperti didalam lingkungan keluarga dengan cara mendidik mental anak dangan benar maka kelak anak menjadi tauladan bagi orang lain dan dapat berpastisipasi dalam mengembangkan bangsa .

Selasa, 09 Oktober 2012

Tawuran

          Tawuran merupakan suatu perilaku sosial yang tidak terpuji bahkan suatu perilaku yang menyedihkan. Akhir-akhir ini banyak sekali berita mengenai tawuran. Hampir setiap minggu berita mengenai tawuran menghiasi media massa. Tawuran yang terjadi bukan saja hanya tawuran antar pelajar, namun sering terjadi tawuran antar warga, bahkan oknum kepolisian sekalipun. Peristiwa tawuran tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti jakarta, namun juga terjadi di desa-desa kecil di wilayah indonesia. Peristiwa tawuran telah memudarkan perikemanusiaan dan nilai luhur kepribadian bangsa. Tawuran itu sendiri  bukan merupakan suatu sifat ataupun tradisi bangsa. 
       Sikap mengalah, mentoleransi, dan saling menghargai merupakan suatu pilihan untuk menghindari konflik. Gejala tawuran yang terjadi akhir-akhir ini sudah tampak diluar batas, atau bahkan telah melampaui ukuran-ukuran normal.Munculnya tawuran lebih banyak terkait dengan persoalan ekonomi. Persoalan yang dapat menimbulkan tawuran tidak hanya persoalan ekonomi saja, namun terdapat persoalan-persoalan lain yang dapat memicu terjadinya suatu konflik. Persoalan-persoalan tersebut antara lain seperti dendam, ikut-ikut an dan stress. 
          Konflik tawuran itu sendiri memiliki beberapa faktor, diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan suatu faktor yang terdapat di dalam jiwa seseorang itu sendiri, seperti tidak dapatnya menahan emosi, dan mengendalikan dirinya sendiri. Faktor yang kedua yaitu faktor eksternal, faktor tersebut meliuti faktor yang terjadi diluar pengendalian dirinya tersebut, seperti faktor keluarga, sekolah, dan faktor pada lingkungan sekitarnya. Olehn karena itu  agar masyarakat bangsa ini berhasil menjaga keadabannya maka nilai-nilai luhur seperti kemanusiaan, kejujuran, keadilan, musyawarah, saling mencintai antar sesama harus dikedepankan. Peranan dari orang tua, sekolah, dan pemerintah pun sangatalah penting dalam penyelesaian permasalahan sosial ini.


          Menurut pendapat saya, tawuran merupakan salah satu perilaku sosial yang merugikan diri sendiri dan pihak lain, karena tawuran lah banyak orang yang tewas dan terluka akibat peristiwa tersebut, meski orang yang tak bersalah sekalipun. Oleh karena itu, pandai-pandailah menahan emosi, amarah dan jangan punya sikap pendendam agar tawuran atau konflik lain semacam ini tidak akan terjadi, apapun faktor yang akan mempengaruhi tawuran tersebut. Karena tawuran itu sendiri dapat merusak moral bangsa indonesia. Ada beberapa saran agar tawuran dapat dihindari antara lain seperti mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan kursus, berolahraga dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuker, dan lainnya. Saran lainnya yaitu seperti, orang tua mengasuh anaknya dengan baik, penuh kasih sayang, menanamkan sikap disiplin, mengembangkan kemandirian, mengembangkan harga diri anak, meluangkan waktu untuk berkumpul dengan anak dirumah, memperkuat kehidupan beragama, dan yang terakhir petugas kepolisian harus menempatkan petugasnya didaerah rawan tawuran dan melakukan razia pada siswa yang membawa senata tajam. Mungkin dengan upaya itulah permasalahan sosial yang terjadi seperti tawuran dapat dihindari bahkan dicegah.





Sumber: