Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Paten

HAK PATEN

1.                  Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri indonesia.

2.      Syarat Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni :
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
·       Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

3.          Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.      dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.      dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

4.    Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1.    Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.    Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3.    Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.    Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
5.    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6.    Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.    Judul invensi
8.    Klaim yang terkandung dalam invensi
9.    Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10.  Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
11.  Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi paten)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1.    Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten Office.
2.    Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.    Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

5.        Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1.    Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
2.    Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3.    Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
·       Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·       Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
6.             Contoh Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan Motorola




Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam sebuah kasus perebutan hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.

Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan menunjukkan bukti fisik yang kuat karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada permesinan tersebut.
Kesimpulan :
Hak paten merupakan hak yang diberikan kepada penemuan atas suatu produk atau proses. Hak paten tidak terlepas dari hak cipta sehingga setelah membuat hak cipta seorang penemu akan melakukan hak paten. Contoh pelanggaran hokum atas hak paten seperti dibawah ini.
 P2i, produsen teknologi terkemuka di dunia untuk pelindung cairan berpelapis nano, mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah mulai melaksanakan langkah hukum atas pelanggaran hak paten terhadap Europlasma NV, produsen perangkat plasma asal Belgia. P2i mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Amerika Serikat untuk Distrik Pusat California.
     Teknologi untuk pelindung cairan berpelapis nano milik P2i dilindungi oleh portofolio global yang terdiri dari 65 jenis hak paten. P2i, yang bekerjasama dengan berbagai produsen dan merek dagang terkemuka, telah menerapkan teknologi tersebut ke dalam puluhan ribu perangkat elektronik di seluruh dunia. 
Carl Francis, CEO P2i, berkata: "Sejak P2i mengintegrasikan teknologi anti airnya (pelindung cairan) ke dalam ponsel pintar dan tablet pada bulan Oktober 2011, permintaan terhadap perlindungan tak terlihat melawan cairan, kelembaban, dan karat meroket. Sejak saat itu, banyak perusahaan yang muncul untuk menawarkan solusi serupa namun dengan kualitas yang jauh di bawah kualitas teknologi lapisan nano kami. Di antara banyak perusahan tersebut, P2i menduga bahwa Europlasma NV telah menyalin beberapa aspek kekayaan intelektual P2i yang dilindungi."  Bapak Francis melanjutkan, "Kami sangat bangga dan bersemangat terhadap teknologi kami, serta berkomitmen untuk mempertahankan dan menjaga kekayaan intelektual perusahaan kami. Jika perlu, kami akan melakukan proses hukum."
Teknologi platform P2i berasal dari Kementerian Pertahanan Inggris melalui penelitian yang dilakukan oleh Dr. Stephen Coulson, pendiri dan kini Kepala Petugas Teknik P2i. Dr. Coulson berkomentar: "Pada dekade terakhir, P2i telah menginvestasikan hingga 75 juta dolar bagi kebutuhan riset dan pengembangan teknologi pelindung cairan kami. Sebagai perusahan yang terdepan dalam industri pelapis nano, kami berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual kami semaksimal mungkin melawan para perusahaan oportunis yang berusaha mencatut teknologi kami yang telah dilindungi oleh hak paten. Europlasma belum menanggapi gugatan hukum tersebut.
Tanggapan :

Berdasarkan kasus diatas, sangat menyayangkan dengan kejadian atau langgran hokum yang dilakukan oleh Europlasma dengan menyalahgunakan hak paten dari teknologi milik P2i. Dalam pelanggaran ini harusnya pihak penemu juga dapat membuka jalur kerja sama dengan pihak lain agar perusahaan lain dapat menggunakan teknologi yang telah ditemukan berdasarkan persyaratan-persyaratan perjanjian yang ada, sehingga dapat menghindari pelanggaran hokum seperti kejadian tersebut.

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
            Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hakkhususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
            Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
            Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Orang yang menghasilkan ciptaan disebut “pencipta” (author), karena hak cipta diberikan oleh undang-undang kepada orang-orang yang menghasilkan ciptaan, yaitu pencipta, maka hak cipta dapat kita sebut “hak pencipta”. Pemegang hak cipta memiliki hak mengalihkan (menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Ini berarti bahwa “pemegang hak cipta” tidak selalu “pencipta”.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dsb), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
           
2.2       Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.



2.3       Undang-Undang Hak Cipta
            Semua negara di Asia dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta. Undang-undang hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapat manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkannya tersebut. Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan orisinil pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau seni.
            Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
            Di Indonesia, masalah hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis    yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

2.4       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

2.5       Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
            Hak Cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Kesimpulan :
Hak cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Di Negara Indonesia ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pencipta untuk memperoleh hak cipta atas ciptaan yang telah dibuatnya, namun tidak banyak pencipta melakukan prosedur-prosedur tersebut melainkan mereka melalui jalan pintas untuk menghak ciptakan hasil karyanya. Kebiasaan tersebut menyebabkan prosedur-prosedur yang telah dibuat tidak berfungsi sebagai mana mestinya, sehingga mempersulit pencipta-pencipta lainnya untuk menghak ciptakan karyanya karena biaya yang terlampau mahal.
STUDI KASUS :
PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.
The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
"Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami," kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).
Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.
Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy.
The Institute for Motivational Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. "Prudential memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta,"ujarnya.
Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. "Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu"jelasnya.
Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential
, tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut.  Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. "Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami" ucapnya.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas seharusnya perusahan yang bergerak dibidang asuransi  PT Prudential Life Assurance, Tbk tersebut dapat membuat modul asuransi sendiri tidak hanya merubah modul milik The Institute for Motivational Living yang ditelah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003. Akibat dari penyalahgunaan tersebut, PT Prudential Life Assurance, Tbk mengalami kerugian yang cukup besar. Solusi dari permasalahan ini seharusnya PT Prudential Life Assurance, Tbk memiliki tenaga kerja ahli dalam pembuatan modul, dan tidak hanya itu saja tapi harus juga memiliki seorang motivator khusus untuk  melakukan pelatihan terhadap agen-agen yang terdapat di PT Prudential Life Assurance, Tbk.