Sabtu, 30 Mei 2015

PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT. DENSO INDONESIA SUNTER PLANT TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA


            Berdasarkan  Undang-Undang  No.  1  Tahun  1970  tentang  Keselamatan Kerja  pasal  9  ayat  1  disebutkan  bahwa  pengurus  diwajibkan menunjukan dan menjelaskan  pada  tenaga  kerja  baru  tentang  kondisi-kondisi  dan  bahaya-bahaya yang  timbul dalam  tempat kerja, semua pengamanan dan alat pelindung diri bagi tenaga kerja, cara-cara dan sikap aman dalam melakukan pekerjaan. Untuk memenuhi Undang-Undang tersebut, PT. Denso Indonesia Sunter Plant telah  menempatkan  sistem  keselamatan  kerja  dengan  menempatkan  safety  first (keselamatan yang pertama) dalam  setiap proses produksi berupa alat pengaman mesin,  penyediaan  alat  pelindung  diri  bagi  karyawan  secara  Cuma-cuma  seperti topi,  sepatu  safety,  kaca mata,  ear  plug,  ear  muff, masker,  sarung  tangan,  dan lainnya. Sarana  prasarana  pemadam  kebakaran  seperti  APAR,  hydrant,  Tim  Pemadam Kebakaran, alarm sistem,  identifikasi area yang  rawan kebakaran, alat pelindung mesin  (safety  device). 
Pemasangan APAR  telah  sesuai  dengan  Permenakertrans No  :  Per-  04/  Men/1980  tentang  syarat-syarat  pemasangan  dan  pemeliharaan APAR.  Sedangkan  pemeriksaan  hydrant  belum  sesuai  dengan  Instruksi Menteri Tenaga  Kerja  RI  No.  Ins.  11/M/B/1997  tentang  Pengawasan  Khusus  K3 Penanggulangan  Kebakaran,  karena  tidak  dilakukan  pengukuran  tekanan  padamulut  pancar  dengan  pipa  pitot  dan  catat  tekanan  pada  manometer  di  ruang pompa.  Selain  itu  juga  diadakan  peningkatan  kasadaran  karyawan  tentang  sistem keselamatan kerja berupa  :  safety news,  safety campaign,  safety message,  tanda-tanda  keselamatan  (safety  sign),  meeting  pagi,  SHE  Meeting,  data  hari  tanpa kecelakaan  dan  lomba  safety  dan  5 M  dan  praktek  keselamatan  kerja meliputi safety dan patrol manajer, Kiken Yochi Training (KYT), 3-3 Activity, identifikasi bahaya dan penilaian resiko, safety check mesin, dan lainnya. Dalam  Peraturan  Menteri  Tenaga  Kerja  No.  Per.  05/MEN/1996  pasal  3 menyebutkan  bahwa  setiap  perusahaan  yang  mempekerjakan  tenaga  kerja sebanyak  seratus  orang  atau  lebih  dan  atau  mengandung  potensi  bahaya yang ditimbulkan  oleh  karakteristik  proses  atau  bahan  produksi  yang  dapat mengakibatkan  kecelakaan,  seperti  kebakaran,  peledakan,  pencemaran  dan penyakit  akibat  kerja  wajib  menerapkan  Sistem  Manajemen  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja.  PT. Denso  Indonesia  Sunter  Plant    telah menerapkan  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu dengan penetapan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penunjukan personil yang bertanggung  jawab tentang Keselamatan  dan Kesehatan Kerja  dan  pelaksanaan  program Keselamatan  dan Kesehatan Kerja.
Efektifitas  pelaksanaan SMK3  telah di  audit secara  internal  oleh  Denson  Cibitung  setiap  3  bulan  sekali  dan  audit  eksternal dilakukan  oleh  badan  audit  yang  ditunjuk  oleh  pemerintah  (PT.  Sucofindo). Dengan  hasil  audit  eksternal  bahwa  PT.  Denso  Indonesia  Sunter  Plant mendapatkan  bendera  emas  karena  memenuhi  92%  pada  tahun  2008.  Dimana audit tersebut dilaksanakan setiap 3 tahun sekali. Adanya  penetapan  kebijakan  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di  lingkungan  kerja.  Program  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  yang  dibuat merupakan  upaya  untuk  mencegah  terjadinya  kecelakaan  dan  Penyakit  Akibat Kerja.  Penerapan  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  di  PT.  Denso  Indonesia Sunter Plant sudah baik meskipun masih mengalami berbagai hambatan. Sedang untuk organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempatkan pada posisi yang mendukung  di  perusahaan  sehingga  memudahkan  Safety  dalam melaksanakan
tugasnya. Dalam melaksanakan tugasnya Safety berpedoman pada  job description
yang diberikan.
Tahapan  penerapan  Sistem  Manajemen  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja
yang harus diterapkan perusahaan adalah sebagai berikut :
1.       Menetapkan  kebijakan  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  serta  menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.       Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran.
3.      Menerapkan  pemenuhan  kebijakan Keselamatan  dan Kesehatan Kerja  secara aktif  dengan mengembangkan  kemampuan  dan mekanisme  pendukung  yang diperoleh untuk mencapai kebijakan dan tujuan serta sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.       Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5.       Meninjau  secara  teratur  dan  meningkatkan  pelaksanaan  Sistem Manajemen Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  secara  berkesinambungan  dengan  tujuan meningkatkan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
            Pt. Denso Indonesia Sunter Plant walaupun sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga tak luput dari bahaya. Potensi bahaya tersebut dapat timbul akibat adanya proses
produksi tersebut antara lain:
1.             Faktor Bahaya
a.              Kebisingan
PT.  Denso  Indonesia  Sunter  Plant  mengidentifikasi  faktor bahaya  kebisingan  dengan  melakukan  pengukuran  yang  dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bandung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi  setiap 1  tahun sekali.  Pengukuran  kebisingan  dilakukan  dengan  menggunakan  alat Sound  Level Meter  pada  tanggal  2  s/d  5  September  2008,  dari  hasilpengukuran  dapat  diketahui  bahwa  area  kerja  yang  mempunyai tingkat  kebisingan  paling  tinggi/  melebihi  NAB  adalah  di  bagianRadiator Test 1 yaitu 100,8 dB (A). Intensitas kebisingan di area-area kerja  yang  lain masih  dibawah  NAB  kebisingan,  misalnya  padabagian Stick Coil mempunyai tingkat kebisingan rendah yaitu 77,9 dB (A). Sedangkan intensitas kebisingan di luar pabrik sebesar 59,3 dB. 
b.             Penerangan
Penerangan di PT. Denso  Indonesia Sunter Plant diperoleh dari penerangan  alami  dengan menggunakan  sinar matahari  secara  tidak langsung melalui ventilasi dan penerangan buatan dari lampu mercuri dan  lampu  TL  disetiap  mesin.  Pengukuran  intensitas  penerangan secara  umum  dilakukan  dengan  menggunakan  alat  Lux Meter  yang sudah  dikaliberasi  sebelumnya.  Pengukuran  penerangan  dilakukan setiuap  1  tahun  sekali  oleh  Laboratorium  Pengujian  Balai  Hiperkesdan Keselamatan Kerja dan Keselamatan Kerja Bandung. 
Berdasarkan  hasil  pengukuran  yang  telah  dilakukan  oleh Laboratorium  Pengujian  Balai  Hiperkes  dan  Keselamatan  Kerja Bandung  Departemen  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi  intensitas penerangan  yang masih  belum memenuhi  standart  ada  di  11  lokasi, yaitu diruang EDP sebesar 219 -239 Lux, diruang Hamaden 241 – 287 Lux,  ruang  kantor  baru  282  –  370 Lux,  painting  radiator  177  –  285
c.              kebakaran
pada potensi bahaya kebakaran terdapat pada  Area  yang  paling rawan  terjadi  kebakaran  adalah  area  radiator  karena  pada  area  tersebut banyak menggunakan api pada proses produksinya. Usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah  terjadinya kebakaran  adalah memasang APAR,  hydrant  dan  alarm  sistem  yang  lebih  banyak  pada  area  radiator tersebut.

Berdasarkan penjabaran tersebut menambah wawasan kita terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Memperhatikan hal tersebut dapat mengurangi potensi bahaya dan bahaya yang terjadi juga akan dapat berdampak ke perusahaan baik dari segi ekonomi dan nama perusahaan pun tercemar.

Sumber :
http://core.ac.uk/download/pdf/12351392.pdf

Rabu, 29 April 2015

Gelar Sarjana dan Arti Kejujuran

Gelar sarjana merupakan penghargaan akademik yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi atas pencapaiannya selama menempuh pendidikan di suatu perguruan tinggi. Penulis beranggapan bahwa  gelar sarjana Teknik Industri yang akan diraih sesaat lagi merupakan kebanggaan tersendiri atas pencapaian, usaha, kerja keras selama menempuh pendidikan di universitas. Titel sarjana tidak hanya sebatas gelar yang kita miliki melainkan tanggung jawab dan amanah yang harus dilakukan penulis dengan baik, demi kebaikan dan kemajuan bangsa indonesia umumnya, dan untuk diri penulis pribadi khususnya.

Jujur berarti tidak berdusta atau berbohong, berbicara sesuai dengan perilaku yang dilakukannya. Kejujuran berarti tidak melebih-lebihkan sesuatu yang membuat orang lain terkesan dengan kita. Apabila seseorang tidak melakukan kejujuran atau berbohong kepada sesama manusia, maka sulit baginya untuk dapat dipercaya oleh orang lain dan sulit baginya untuk memperbaiki kesalahannya tersebut, karena orang lain tidak mau percaya lagi dengannya. Apabila seseorang memiliki sifat kejujuran dalam kehidupannya, maka orang tersebut tidak akan berbohong meski orang tersebut memiliki kesempatan untuk melakukannya. Menurut penulis kejujuran merupakan dasar utama yang sangat penting untuk menjalin hubungan dengan sesama manusia, baik dalam lingkungan keluarga, bermasyarakat, bekera dan hal lainnya. Kejujuran sangat ditekankan oleh orang tua, karena untuk kebaikan dan kebiasaan penulis berperilaku jujur dalam hal apapun. Berperilakulah jujur dalam hal apapun dan dengan kondisi seperti apapun, karena dengan sifat jujur hidup kita akan damai dan dipercaya banyak orang.

Minggu, 29 Maret 2015

Etika Profesi Lulusan Teknik Industri

Kepakaran Seorang Lulusan Sarjana Teknik Industri
Kepakaran merupakan penguasaan pengetahuan di bidang tertentu, ada pula yang mengatakan bahwa kepakaran merupakan pemahaman yang luas dari tugas atau pengetahuan spesifik yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman. Dari beberapa penjelasan diatas mengenai kepakaran, dapat disimpulkan bahwa kepakaran adalah kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh seseorang di bidang tertentu yang diperoleh dari pembelajaran dan pemahaman yang dimiliki oleh orang tersebut.
Setiap bidang keahlian pasti memiliki pakar yang mampu menganalisa permasalahan dibidangnya, tentunya dengan ilmu yang dimilikinya. Salah satu bidang keahlian yang akan dibahas pada kesempatan kali ini yaitu mengenai kepakaran seorang lulusan sarjana teknik industri.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa teknik industri merupakan gabungan dari ilmu matematika, fisika, pengetahuan teknik dan aktivitas bisnis seperti sistem pemasaran, keuangan, pengembangan sumber daya manusia dan lain-lain, yang fundamental dengan prinsip-prinsip dan metode-metode dari desain dan analisis keteknikan. 
Kepakaran dari seorang teknik industri adalah memecahkan masalah yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan. Dengan semua bekal ilmu yang telah didapatkan, seorang sarjana teknik industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak karena seorang sarjana teknik industri selain dapat me-manage suatu sistem dengan baik, juga dapat secara langsung turun tangan dalam memperbaiki sistem tersebut secara kontinyu. Selain itu seorang lulusan teknik industri harus mampu melakukan perancangan, perbaikan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas elemen elemen seperti manusia, material, peralatan, biaya dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi, menganalisa terhadap hasil yang diperoleh serta dapat memperbaiki apabila hasil yang diperoleh tidak baik  dan setiap saat setiap waktu harus selalu mau dan mampu belajar hal-hal yang baru, berpikiran terbuka dan luas karena ilmu industri berkembang dengan sangat cepat. Hal-hal inilah yang harus dimiliki oleh seorang lulusan teknik industri.

Karakter Tidak Ber-Etika Di Kehidupan Sehari-hari
Secara umum istilah “karakter” yang sering disamakan dengan istilah “temperamen” ,”tabiat”, “watak” atau “akhlak” yang memberinya sebuah definisi sesuatu yang menekankan unsur psikososial yang dikaitkan dengan pendidikan dan konteks lingkungan.
Karakter yang baik menurut Maxwell (2001) lebih dari sekedar perkataan, melainkan sebuah pilihan yang membawa kesuksesan. Ia bukan anugerah, melainkan dibangun sedikit demi sedikit, dengan pikiran, perkataan, perbuatan, kebiasaan, keberanian usaha keras, dan bahkan dibentuk dari kesulitan hidup. Dapat disimpulkan menurut pendapat penulis mengenai karakter merupakan suatu sikap yang dimiliki seseorang yang menjadi suatu ciri khas orang tersebut  yang biasanya terbentuk dengan sendirinya atau di pengaruhi oleh lingkungan di sekitar atau orang orang di sekitarnya.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Menurut beberapa ahli Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dapat disimpulkan bahwa etika adalah sikap dan perilaku yang dimiliki manusia atau yang dijalankan oleh manusia serta tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya. Adapun karakter-karakter yang menunjukan tidak memiliki etika, antara lain:
1.      Pembohong.
Pembohong, karakter ini sangat berbahaya bagi seseorang karena dampak yang diakibatkan dari berbohong sangat merugikan orang lain. Apabila orang lain mengetahui karakter ini secara dominan dimiliki oleh kita, maka setiap pekataan kita tidak akan dipercaya lagi. Di dunia kerja, kejujuran adalah etika yang sangat penting yang harus dimiliki seseorang.
2.      Buang angin sembarangan (kentut) ketika sedang makan bersama.
Orang yang sering buang angin sembarangan dianggap tidak beretika karena tidak menghormati orang disekitarnya. Selain itu, aroma angin yang dikeluarkan dapat mengganggu pernapasan orang sekitarnya dan membuat nafsu makan orang yang berada disekitarnya menjadi berkurang.
3.      Tidak bertanggung jawab.
Setiap pekerjaan membutuhkan tanggung jawab, tanpa adanya komitmen untuk bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun orang lain akan berdampak besar pada kepercayaan orang lain terhadap kita. Kita tidak akan dianggap mampu mengemban suatu jabatan sebelum kita mampu bertanggung jawab.
4.      Berkata tidak sopan kepada orang yang lebih tua.
     Sifat ini sangat tidak baik apabila dilakukan terhadap orang yang lebih tua atau seumuran dengan kita, karena menyebabkan seseorang menjadi songong dan bertindak semaunya serta tidak menghormati orang yang lebih tua dari dirinya.
5.      Membuka gadget teman diam-diam dan membaca isi pesan didalamnya.
Sifat ini sangat tidak memiliki etika, selain tidak meminta ijin kepada pemiliknya untuk meminjam, orang ini pum secara sembunyi membuka isi pesan didalamnya. Dimana isi pesan didalamnya menjadi privasi yang memiliki gadget tersebut.

Aktivitas Tidak Ber-Etika Profesional Dalam Bekerja
Selain contoh dari karakter yang tidak memiliki etika dalam kehidupan sehari-hari, maka pada kesempatan kali ini penulis memberikan contoh aktivitas kerja yang tidak ber etika professional, antara lain:
1.     Seorang yang bekerja di bagian QC tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan suatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena di dalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan adalah nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan oknum yang melakukan tindakan tersebut.
2.   Hakim yang rela disuap untuk meringankan atau menghilangkan hukuman untuk tersangka dalam suatu kasus kejahatan.
Ini benar-benar hakim yang tidak memiliki etika dalam bekerja, karena telah mencederai hukum di negerinya sendiri dengan tindakan yang di lakukannya dan bersikap tidak adil.
3.      Tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tempat bekerja
Suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki rahasia terutama dalam tujuan untuk bisa terus mempertahankan eksistensi perusahaan tsb. Apabila seorang pekerja tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika profesional.

4.       Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. 
contohnya pada saat seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia bekerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya.
5.      Jurnalis yang membuat berita secara tidak netral dengan memihak pada satu figur, golongan atau kalangan tertentu.
Hal ini merupakan contoh aktivitas kerja yang tidak memiliki etika, mengapa demikan karena secara tidak langsung akan menimbulkan kericuhan dan merubah cara pandang para pembaca berita dengan berita yang tidak fair yang berpihak pada satu golongan.

Referensi:
Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
kbbi.web.id/etika