Senin, 24 Juni 2013

Kasus Undang-undang Industri

Studi Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian


Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.

Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.       Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.       Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.       Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.       Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.       Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

STUDI KASUS LAIN
PERKEMBANGAN industri telekomunikasi nasional dinilai akan terhambat kepastian hukum yang mendasari sekaligus menjadi payung hukum atas segala kegiatan operasionalnya. Indikasinya, kasus kriminalisasi yang menimpa PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) atas dasar penggunaan jaringan yang dituduh sebagai upaya penyalahgunaan frekuensi 3G di pita 2,1 Ghz. Tuntutan terhadap kerja sama yang dilakukan antara ISAT dan IM2 tersebut diajukan ke pengadilan oleh Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
“Kalau dengan menggunakan logika berpikir yang dibangun oleh KTI tersebut, maka semua warga negara asing, entah itu wisatawan, pebisnis, peneliti dan sebagainya yang datang ke Indonesia, maka mereka semua harus mematikan telepon selulernya. Nggak boleh dipakai di Indonesia karena menggunakan jaringan Indonesia. Apakah itu yang kita inginkan? Ini sama saja mengajak industri telekomunikasi untuk mundur lagi, setelah kita berhasil berkembang pesat bertahun-tahun,” ujar mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, di Jakarta, akhir pekan.
Penjelasan tersebut sekaligus disampaikan Indar sebagai latar belakang peluncuran buku berjudul 'Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia' yang ditulisnya, baru-baru ini.
Saat ini, Indar tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa pihak ISAT dan IM2 telah merugikan negara sampai Rp3,6 triliun akibat penyalahgunaan frekuensi 3G yang telah dilakukannya. Atas penilaian tersebut JPU telah mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subside enam bulan penjara.
“Saya menolak tuntutan tersebut karena semua landasan pemikiran yang digunakan JPU telah terpatahkan dalam sidang-sidang sebelumnya. Tapi biarlah (proses hukum) itu berjalan dan menyangkut saya pribadi. Yang perlu dibahas saat ini adalah masa depan industri (telekomunikasi) ke depan. Kalau (kasus) ini sudah diputuskan, saya yakin tidak ada lagi pihak yang mau berkecimpung di industri ini karena tidak dilindungi secara hukum,” tutur Indar.
Keyakinan tersebut, lanjut Indar, didasarkan pada fakta persidangan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan bahwa kerja sama yang dilakukan ISAT dan IM2 melanggar hukum.
Kerja sama tersebut, dikatakan Indar, justru telah didasarkan pada hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. Mandat tersebut dengan tegas telah dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Lalu bayangkan, ketika sebuah kerja sama yang telah diamanatkan Undang-Undang, sudah pula dibenarkan dan didukung oleh oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, dan juga didukung penuh legalitasnya oleh semua pakar telekomunikasi bisa dipidanakan di pengadilan. Bagaimana ini? Dan yang mempidanakan adalah LSM yang kita semua tidak tahu asal-usulnya. Ketuanya pun semua mengakui bahwa selama ini tidak pernah dikenal dan berkecimpung di dunia pertelekomunikasian nasional. Ini membuat industri ke depan menjadi gamang, bagaimana bisa berkembang,” tegas Indar.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas Indonesia seharusnya lebih memperjelas undang-undang jangan sampai ada undang-undang atau peraturan yang tidak tertulis sehingga dugaan penyalahgunaan seperti kasus diatas tidak terjadi. Hal ini akan membuat perusahaan menjadi terhambat perkembangannya dan harusnya pihak-pihak yang tidak begitu berwenang sebaiknya tidak perlu ikut campur dalam permasalah tersebut. Menurut saya juga apabila penggunaan 3G hanya boleh digunakan oleh seluler milik Indonesia harusnya Indonesia membuat perusahaan seluler sendiri lebih banyak agar perusahaan asing tidak menggunakan 3G Indonesia.



Hak Merek

HAK MEREK


A.                Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
B.                 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya :
1.      Merek dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

C.                Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

D.                Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1.      Merek harus khas atau unik.
2.      Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3.      Merek harus menggambarkan kualitas produk.
4.      Merek harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5.      Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6.      Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang    mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.

E.                  Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
2.      Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir  oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
3.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
4.      Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.      Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya:
F.                 Tarif Biaya Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A.
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar
1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
 Rp. 600.000,00
2.Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00
3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 600.000,00
4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00
5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
   1) UKM
per kelas
Rp 1.000.000,00
   2) Non UKM
per kelas
Rp 2.000.000,00
6.Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif
per kelas
Rp 1.500.000,00
 B.
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
per permohonan per kelas
Rp 500.000,00
   C.
Permohonan Banding Merek
 
per permohonan per kelas
Rp 2.000.000,00
 D.
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
 per sertifikat
Rp. 100.000,00
 E.
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :
1) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00
2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00
3) Pencatatan perjanjian lisensi
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00
4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
per permohonan per nomor
Rp. 150.000,00
5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00
6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00
7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

G.                Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanggapan terhadap kasus diatas:
Berdasarkan studi kasus di atas, tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk baik jasa maupun barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga sangat bijak sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu mencantumkan hak mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk yang berlebel hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.

Kasimpulan :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dalam memebedakan merek dalam suatu produk terkadang produsen seringkalinya meniru atau menjimplak produk yang telah terkenal untuk melancarkan pemasarannya, seperti larutan cap kaki tiga dan lasegar. Berdasarkan hukum merek yang terdapat dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek seorang dikatakan meniru suatu merek lain apabila ada kesamaan bentuk, gambar, logo, sombol, dan lainnya.
Kasus dalam pelanggaran hukum tentang hak merek diIndonesia sangat banyak. Contoh kasus hak merek diIndonesia sudah menjadi hal biasa seperti kasus yang akan dibahas dibawah ini.
Secara langsung PT.Nissin Biscuit telah melakukan pelanggaran merek terhadap PT.Kraft Food Indonesia karena merek yang dikeluarkan dengan jenis makanan berupa biskuit memiliki kesamaan karakter. Diantaranya adalah karakter warna. Dimana warna dasar dari kemasan biskuit OREO dengan RODEO adalah biru diselangi putih dan merah tua. Kedua, penulisan merek memiliki kemiripan yaitu dengan penempatan vokal OREO dengan RODEO serta penempatan merek yang berada pada tengah kemasan. Perbedaannya hanya pada jenis huruf yang dituliskan dengan OREO yang ditulis dengan format italic. Ketiga, penempatan gambar biskuit keduanya pada sebelah kanan kemasan. Perbedaannya hanya OREO menggambarkan biskuit yang dibelah menjadi dua dengan isi di dalamnya terlihat dengan jelas. Bentuk pada biskuit pun memiliki kesamaan. Keempat, adanya persamaan penempatan nama Perseroan Terbatas yang sama diletakkan pada pojok kiri atas kemasan.

Sebagai pemilik hak merek terdaftar pertama, pihak PT.Kraft Food Indonesia merasa kerugian atas hal tersebut. Karena dapat membingungkan konsumen yang akan mengkonsumsi OREO dengan produksi yang telah terkenal bersama bunyi tagline “Diputar..dijilat..dicelupin” ini. Lalu hal yang merugikan lainnya yaitu pihak produsen akan mengalami kerugian karena konsumen yang terkecoh dalam membeli biskuit merek OREO. Berdasarkan sengketa tersebut secara langsung PT.Nissin Biscuit telah melanggar Undang-undang no.15 tahun 2001 mengenai merek yaitu suatu merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditoHlak dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas, PT.Nissin Biscuit memang telah melakukan peniruan dalam pembuatan produknya, dari segi bungkus, logo dan pemerekannya. Hal ini seharusnya sebagai produsen yang menghasilkan produk sebaiknya lebih mempunyai tenaga ahli sendiri yang lebih kreatif dalam mebuat suatu produk dagang sehingga inovasi yang dibuat tidak menyamakan produk lainnya yang sudah ada dipasaran. Dengan melakukan pemasaran menggunakan atau meniru merek dagang orang lain itu namanya juga menjatuhkan produk lain karna PT.Nissin Biscuit menjual RODEO dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk OREO. Hal tersebut membuat konsumen menjadi beralih konsumsi yang dikarna harga yang lebih murah.