Senin, 24 Juni 2013

Kasus Undang-undang Industri

Studi Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian


Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.

Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.       Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.       Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.       Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.       Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.       Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

STUDI KASUS LAIN
PERKEMBANGAN industri telekomunikasi nasional dinilai akan terhambat kepastian hukum yang mendasari sekaligus menjadi payung hukum atas segala kegiatan operasionalnya. Indikasinya, kasus kriminalisasi yang menimpa PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) atas dasar penggunaan jaringan yang dituduh sebagai upaya penyalahgunaan frekuensi 3G di pita 2,1 Ghz. Tuntutan terhadap kerja sama yang dilakukan antara ISAT dan IM2 tersebut diajukan ke pengadilan oleh Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
“Kalau dengan menggunakan logika berpikir yang dibangun oleh KTI tersebut, maka semua warga negara asing, entah itu wisatawan, pebisnis, peneliti dan sebagainya yang datang ke Indonesia, maka mereka semua harus mematikan telepon selulernya. Nggak boleh dipakai di Indonesia karena menggunakan jaringan Indonesia. Apakah itu yang kita inginkan? Ini sama saja mengajak industri telekomunikasi untuk mundur lagi, setelah kita berhasil berkembang pesat bertahun-tahun,” ujar mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, di Jakarta, akhir pekan.
Penjelasan tersebut sekaligus disampaikan Indar sebagai latar belakang peluncuran buku berjudul 'Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia' yang ditulisnya, baru-baru ini.
Saat ini, Indar tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa pihak ISAT dan IM2 telah merugikan negara sampai Rp3,6 triliun akibat penyalahgunaan frekuensi 3G yang telah dilakukannya. Atas penilaian tersebut JPU telah mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subside enam bulan penjara.
“Saya menolak tuntutan tersebut karena semua landasan pemikiran yang digunakan JPU telah terpatahkan dalam sidang-sidang sebelumnya. Tapi biarlah (proses hukum) itu berjalan dan menyangkut saya pribadi. Yang perlu dibahas saat ini adalah masa depan industri (telekomunikasi) ke depan. Kalau (kasus) ini sudah diputuskan, saya yakin tidak ada lagi pihak yang mau berkecimpung di industri ini karena tidak dilindungi secara hukum,” tutur Indar.
Keyakinan tersebut, lanjut Indar, didasarkan pada fakta persidangan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan bahwa kerja sama yang dilakukan ISAT dan IM2 melanggar hukum.
Kerja sama tersebut, dikatakan Indar, justru telah didasarkan pada hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. Mandat tersebut dengan tegas telah dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Lalu bayangkan, ketika sebuah kerja sama yang telah diamanatkan Undang-Undang, sudah pula dibenarkan dan didukung oleh oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, dan juga didukung penuh legalitasnya oleh semua pakar telekomunikasi bisa dipidanakan di pengadilan. Bagaimana ini? Dan yang mempidanakan adalah LSM yang kita semua tidak tahu asal-usulnya. Ketuanya pun semua mengakui bahwa selama ini tidak pernah dikenal dan berkecimpung di dunia pertelekomunikasian nasional. Ini membuat industri ke depan menjadi gamang, bagaimana bisa berkembang,” tegas Indar.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas Indonesia seharusnya lebih memperjelas undang-undang jangan sampai ada undang-undang atau peraturan yang tidak tertulis sehingga dugaan penyalahgunaan seperti kasus diatas tidak terjadi. Hal ini akan membuat perusahaan menjadi terhambat perkembangannya dan harusnya pihak-pihak yang tidak begitu berwenang sebaiknya tidak perlu ikut campur dalam permasalah tersebut. Menurut saya juga apabila penggunaan 3G hanya boleh digunakan oleh seluler milik Indonesia harusnya Indonesia membuat perusahaan seluler sendiri lebih banyak agar perusahaan asing tidak menggunakan 3G Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar