Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa
hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hakkhususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif,
yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya
kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan
nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak
berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu
pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan
itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Orang yang menghasilkan ciptaan
disebut “pencipta” (author), karena hak cipta diberikan oleh undang-undang
kepada orang-orang yang menghasilkan ciptaan, yaitu pencipta, maka hak cipta
dapat kita sebut “hak pencipta”. Pemegang hak cipta memiliki hak mengalihkan
(menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan
bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah.
Ini berarti bahwa “pemegang hak cipta” tidak selalu “pencipta”.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dsb), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2.2 Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.3 Undang-Undang Hak Cipta
Semua negara di Asia
dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta. Undang-undang
hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak
spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapat
manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkannya tersebut.
Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan orisinil pikiran atau
perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau seni.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah
hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi
hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No.
19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya
tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa
yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
2.4 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda.
dalam surat permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran
ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
2.5 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak Cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda
dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku
tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau
tidak diterbitkan.
Jangka
waktu:
a)
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur,
peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta
ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b)
Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya
hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c)
Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku
selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
e)
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan
Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Kesimpulan :
Hak
cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan terhadap
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Perlindungan
hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Di Negara Indonesia ada beberapa
prosedur yang harus dilakukan pencipta untuk memperoleh hak cipta atas ciptaan
yang telah dibuatnya, namun tidak banyak pencipta melakukan prosedur-prosedur
tersebut melainkan mereka melalui jalan pintas untuk menghak ciptakan hasil
karyanya. Kebiasaan tersebut menyebabkan prosedur-prosedur yang telah dibuat
tidak berfungsi sebagai mana mestinya, sehingga mempersulit pencipta-pencipta
lainnya untuk menghak ciptakan karyanya karena biaya yang terlampau mahal.
STUDI KASUS :
PT Prudential Life Assurance, Tbk
(Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan
asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh
perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational
Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.
The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
"Meski bentuk dan isinya telah
diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan
kami," kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living,
Minggu (7/11).
Heru menjelaskan bahwa materi
ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000.
Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power
Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di
negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia
sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada
tahun 2003.
Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy.
Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy.
The Institute for Motivational
Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih
agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. "Prudential
memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu
tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta,"ujarnya.
Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. "Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu"jelasnya.
Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential, tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut. Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. "Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami" ucapnya.
Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. "Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu"jelasnya.
Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential, tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut. Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. "Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami" ucapnya.
Tanggapan :
Berdasarkan
kasus diatas seharusnya perusahan yang bergerak dibidang asuransi PT Prudential Life
Assurance, Tbk tersebut dapat membuat
modul asuransi sendiri tidak hanya merubah modul milik The
Institute for Motivational Living
yang ditelah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003. Akibat dari
penyalahgunaan tersebut, PT Prudential Life
Assurance, Tbk mengalami kerugian yang
cukup besar. Solusi dari permasalahan ini seharusnya PT
Prudential Life Assurance, Tbk memiliki
tenaga kerja ahli dalam pembuatan modul, dan tidak hanya itu saja tapi harus
juga memiliki seorang motivator khusus untuk
melakukan pelatihan terhadap agen-agen yang terdapat di PT
Prudential Life Assurance, Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar