Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Paten

HAK PATEN

1.                  Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri indonesia.

2.      Syarat Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni :
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
·       Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

3.          Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.      dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.      dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

4.    Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1.    Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.    Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3.    Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.    Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
5.    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6.    Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.    Judul invensi
8.    Klaim yang terkandung dalam invensi
9.    Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10.  Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
11.  Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi paten)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1.    Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten Office.
2.    Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.    Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

5.        Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1.    Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
2.    Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3.    Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
·       Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·       Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
6.             Contoh Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan Motorola




Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam sebuah kasus perebutan hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.

Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan menunjukkan bukti fisik yang kuat karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada permesinan tersebut.
Kesimpulan :
Hak paten merupakan hak yang diberikan kepada penemuan atas suatu produk atau proses. Hak paten tidak terlepas dari hak cipta sehingga setelah membuat hak cipta seorang penemu akan melakukan hak paten. Contoh pelanggaran hokum atas hak paten seperti dibawah ini.
 P2i, produsen teknologi terkemuka di dunia untuk pelindung cairan berpelapis nano, mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah mulai melaksanakan langkah hukum atas pelanggaran hak paten terhadap Europlasma NV, produsen perangkat plasma asal Belgia. P2i mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Amerika Serikat untuk Distrik Pusat California.
     Teknologi untuk pelindung cairan berpelapis nano milik P2i dilindungi oleh portofolio global yang terdiri dari 65 jenis hak paten. P2i, yang bekerjasama dengan berbagai produsen dan merek dagang terkemuka, telah menerapkan teknologi tersebut ke dalam puluhan ribu perangkat elektronik di seluruh dunia. 
Carl Francis, CEO P2i, berkata: "Sejak P2i mengintegrasikan teknologi anti airnya (pelindung cairan) ke dalam ponsel pintar dan tablet pada bulan Oktober 2011, permintaan terhadap perlindungan tak terlihat melawan cairan, kelembaban, dan karat meroket. Sejak saat itu, banyak perusahaan yang muncul untuk menawarkan solusi serupa namun dengan kualitas yang jauh di bawah kualitas teknologi lapisan nano kami. Di antara banyak perusahan tersebut, P2i menduga bahwa Europlasma NV telah menyalin beberapa aspek kekayaan intelektual P2i yang dilindungi."  Bapak Francis melanjutkan, "Kami sangat bangga dan bersemangat terhadap teknologi kami, serta berkomitmen untuk mempertahankan dan menjaga kekayaan intelektual perusahaan kami. Jika perlu, kami akan melakukan proses hukum."
Teknologi platform P2i berasal dari Kementerian Pertahanan Inggris melalui penelitian yang dilakukan oleh Dr. Stephen Coulson, pendiri dan kini Kepala Petugas Teknik P2i. Dr. Coulson berkomentar: "Pada dekade terakhir, P2i telah menginvestasikan hingga 75 juta dolar bagi kebutuhan riset dan pengembangan teknologi pelindung cairan kami. Sebagai perusahan yang terdepan dalam industri pelapis nano, kami berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual kami semaksimal mungkin melawan para perusahaan oportunis yang berusaha mencatut teknologi kami yang telah dilindungi oleh hak paten. Europlasma belum menanggapi gugatan hukum tersebut.
Tanggapan :

Berdasarkan kasus diatas, sangat menyayangkan dengan kejadian atau langgran hokum yang dilakukan oleh Europlasma dengan menyalahgunakan hak paten dari teknologi milik P2i. Dalam pelanggaran ini harusnya pihak penemu juga dapat membuka jalur kerja sama dengan pihak lain agar perusahaan lain dapat menggunakan teknologi yang telah ditemukan berdasarkan persyaratan-persyaratan perjanjian yang ada, sehingga dapat menghindari pelanggaran hokum seperti kejadian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar