HAK
MEREK
A.
Pengertian
Merek
Merek
adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk
dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada
barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat,
asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan
kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat
produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen
dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai
pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty).
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan,
pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
(Pasal 1 Undang-undang Merek).
B.
Jenis-jenis
Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Berikut ini jenis-jenisnya :
1. Merek dagang
Merek dagang
merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang
atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenisnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
3. Merek
kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
C.
Hukum-hukum
atas Hak Merek
Hukum-hukum
atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
D.
Prasyarat
Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas
hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1. Merek harus
khas atau unik.
2. Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3. Merek harus
menggambarkan kualitas produk.
4. Merek harus
mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5. Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6. Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.
E.
Permohonan dan Prosedur Pendaftaran
Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan
melalui kuasa.
2. Salinan resmi akte
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan
hukum.
3.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas.
4.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.
Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut.
Berikut ini adalah gambarnya:
F.
Tarif Biaya
Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
A.
|
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan
perlindungan merek terdaftar
|
||
1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum
3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp. 600.000,00
|
|
2.Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk
lebih dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3
macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 600.000,00
|
|
4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih
dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
|
|||
1) UKM
|
per kelas
|
Rp 1.000.000,00
|
|
2) Non UKM
|
per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
|
6.Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif
|
per kelas
|
Rp 1.500.000,00
|
|
B.
|
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 500.000,00
|
C.
|
Permohonan Banding Merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
D.
|
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
|
per sertifikat
|
Rp. 100.000,00
|
E.
|
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :
|
||
1) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger)
atas merek terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
3) Pencatatan perjanjian lisensi
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 150.000,00
|
|
5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
G.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple
belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut
perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan
keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut
telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan
nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut
mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan
kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas
klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik
perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar
saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada
tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada
September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya
gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut
namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup
Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah
pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan
cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek
untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut
untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab.
Tanggapan terhadap kasus diatas:
Berdasarkan studi kasus di atas,
tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk baik jasa maupun
barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di daftarkan baik
kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya)
masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga sangat bijak
sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu mencantumkan hak
mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk yang berlebel
hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.
Kasimpulan
:
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dalam
memebedakan merek dalam suatu produk terkadang produsen seringkalinya meniru
atau menjimplak produk yang telah terkenal untuk melancarkan pemasarannya,
seperti larutan cap kaki tiga dan lasegar. Berdasarkan hukum merek yang terdapat
dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
seorang dikatakan meniru suatu merek lain apabila ada kesamaan bentuk, gambar,
logo, sombol, dan lainnya.
Kasus dalam pelanggaran hukum tentang hak merek diIndonesia
sangat banyak. Contoh kasus hak merek diIndonesia sudah menjadi hal biasa
seperti kasus yang akan dibahas dibawah ini.
Secara langsung PT.Nissin Biscuit telah melakukan pelanggaran
merek terhadap PT.Kraft Food Indonesia karena merek yang dikeluarkan dengan
jenis makanan berupa biskuit memiliki kesamaan karakter. Diantaranya adalah
karakter warna. Dimana warna dasar dari kemasan biskuit OREO dengan RODEO
adalah biru diselangi putih dan merah tua. Kedua, penulisan merek memiliki
kemiripan yaitu dengan penempatan vokal OREO dengan RODEO serta penempatan
merek yang berada pada tengah kemasan. Perbedaannya hanya pada jenis huruf yang
dituliskan dengan OREO yang ditulis dengan format italic. Ketiga, penempatan
gambar biskuit keduanya pada sebelah kanan kemasan. Perbedaannya hanya OREO
menggambarkan biskuit yang dibelah menjadi dua dengan isi di dalamnya terlihat
dengan jelas. Bentuk pada biskuit pun memiliki kesamaan. Keempat, adanya
persamaan penempatan nama Perseroan Terbatas yang sama diletakkan pada pojok
kiri atas kemasan.
Sebagai pemilik hak merek terdaftar pertama, pihak PT.Kraft Food
Indonesia merasa kerugian atas hal tersebut. Karena dapat membingungkan
konsumen yang akan mengkonsumsi OREO dengan produksi yang telah terkenal
bersama bunyi tagline “Diputar..dijilat..dicelupin” ini. Lalu hal yang
merugikan lainnya yaitu pihak produsen akan mengalami kerugian karena konsumen
yang terkecoh dalam membeli biskuit merek OREO. Berdasarkan sengketa tersebut
secara langsung PT.Nissin Biscuit telah melanggar Undang-undang no.15 tahun
2001 mengenai merek yaitu suatu merek yang tidak dapat didaftar dan yang
ditoHlak dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Permohonan harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :a. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. c. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus
diatas, PT.Nissin Biscuit memang telah melakukan peniruan dalam pembuatan
produknya, dari segi bungkus, logo dan pemerekannya. Hal ini seharusnya sebagai
produsen yang menghasilkan produk sebaiknya lebih mempunyai tenaga ahli sendiri
yang lebih kreatif dalam mebuat suatu produk dagang sehingga inovasi yang
dibuat tidak menyamakan produk lainnya yang sudah ada dipasaran. Dengan
melakukan pemasaran menggunakan atau meniru merek dagang orang lain itu namanya
juga menjatuhkan produk lain karna PT.Nissin Biscuit menjual RODEO dengan harga
yang lebih murah dibandingkan dengan produk OREO. Hal tersebut membuat konsumen
menjadi beralih konsumsi yang dikarna harga yang lebih murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar