Studi Kasus dan
Tanggapan UU Perindustrian
Pemerintah kabupaten Temanggung
merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau
belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga
sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri
yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan
melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya,
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung
menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang
kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus
sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan
diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus
diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen
untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah
tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok
yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Seharusnya Pemerintah kabupaten
Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena
dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan
juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang
yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa
di rugikan.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
STUDI KASUS LAIN
PERKEMBANGAN industri telekomunikasi nasional
dinilai akan terhambat kepastian hukum yang mendasari sekaligus menjadi payung
hukum atas segala kegiatan operasionalnya. Indikasinya, kasus kriminalisasi
yang menimpa PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media
(IM2) atas dasar penggunaan jaringan yang dituduh sebagai upaya penyalahgunaan
frekuensi 3G di pita 2,1 Ghz. Tuntutan
terhadap kerja sama yang dilakukan antara ISAT dan IM2 tersebut diajukan ke
pengadilan oleh Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya
Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
“Kalau dengan menggunakan logika berpikir yang
dibangun oleh KTI tersebut, maka semua warga negara asing, entah itu wisatawan,
pebisnis, peneliti dan sebagainya yang datang ke Indonesia, maka mereka semua
harus mematikan telepon selulernya. Nggak boleh
dipakai di Indonesia karena menggunakan jaringan Indonesia. Apakah itu yang
kita inginkan? Ini sama saja mengajak industri telekomunikasi untuk mundur
lagi, setelah kita berhasil berkembang pesat bertahun-tahun,” ujar mantan
Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, di Jakarta, akhir pekan.
Penjelasan tersebut sekaligus disampaikan Indar
sebagai latar belakang peluncuran buku berjudul 'Kerikil Tajam Telekomunikasi
Broadband Indonesia' yang ditulisnya, baru-baru ini.
Saat ini, Indar tengah menghadapi tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa pihak ISAT dan IM2 telah merugikan
negara sampai Rp3,6 triliun akibat penyalahgunaan frekuensi 3G yang telah
dilakukannya. Atas penilaian tersebut JPU telah mengajukan tuntutan hukuman 10
tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subside enam bulan
penjara.
“Saya menolak tuntutan tersebut karena semua
landasan pemikiran yang digunakan JPU telah terpatahkan dalam sidang-sidang
sebelumnya. Tapi biarlah (proses hukum) itu berjalan dan menyangkut saya
pribadi. Yang perlu dibahas saat ini adalah masa depan industri
(telekomunikasi) ke depan. Kalau (kasus) ini sudah diputuskan, saya yakin tidak
ada lagi pihak yang mau berkecimpung di industri ini karena tidak dilindungi
secara hukum,” tutur Indar.
Keyakinan tersebut, lanjut Indar, didasarkan pada
fakta persidangan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan bahwa kerja
sama yang dilakukan ISAT dan IM2 melanggar hukum.
Kerja sama tersebut, dikatakan Indar, justru
telah didasarkan pada hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. Mandat tersebut dengan
tegas telah dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Lalu bayangkan, ketika sebuah kerja sama yang
telah diamanatkan Undang-Undang, sudah pula dibenarkan dan didukung oleh oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika, dan juga didukung penuh legalitasnya oleh
semua pakar telekomunikasi bisa dipidanakan di pengadilan. Bagaimana ini? Dan
yang mempidanakan adalah LSM yang kita semua tidak tahu asal-usulnya. Ketuanya
pun semua mengakui bahwa selama ini tidak pernah dikenal dan berkecimpung di
dunia pertelekomunikasian nasional. Ini membuat industri ke depan menjadi gamang,
bagaimana bisa berkembang,” tegas Indar.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas Indonesia seharusnya lebih
memperjelas undang-undang jangan sampai ada undang-undang atau peraturan yang
tidak tertulis sehingga dugaan penyalahgunaan seperti kasus diatas tidak
terjadi. Hal ini akan membuat perusahaan menjadi terhambat perkembangannya dan
harusnya pihak-pihak yang tidak begitu berwenang sebaiknya tidak perlu ikut
campur dalam permasalah tersebut. Menurut saya juga apabila penggunaan 3G hanya
boleh digunakan oleh seluler milik Indonesia harusnya Indonesia membuat
perusahaan seluler sendiri lebih banyak agar perusahaan asing tidak menggunakan
3G Indonesia.